Membangun Sinergitas Internal
Sebelum Mensosialisasikan Lembaga Keuangan Syariah
Oleh: Dewi Angraeni
Selama ini sosialisasi dan edukasi
keuangan syariah sudah berlangsung cukup lama, baik melalui media massa, seminar,
workshop, pelatihan dan sebagainya. Namun cara itu masih saja belum cukup untuk
memperkenalkan Lembaga Keuangan Syariah kepada seluruh penduduk negeri ini. Belum
lagi terdengar kabar bahwa LKS, misalnya bank syariah disebut-sebut hanya sekedar lebelisasi bank konvensional, BMT
yang serupa dengan koperasi konvensional dan tidak sedikit masyarakat yang apatis
tentang trend keuangan syariah padahal mereka adalah umat Muslim. Hal tersebut disebabkan
karena masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang LKS. Ironinya adalah, masyarakat
yang islami belum tentu pemikiran dan perbuatannya ikut islami, terkhusus dalam
bidang muamalah. Idealnya, untuk membangun
sinergitas internal di tubuh institusi keuangan Syariah bukan hanya dari aspek
keuangan saja, melainkan harus secara keseluruhan yang ditopang oleh pilar-pilar terpenting,
diantaranya adalah:
1.
Keshalehan Individu
Hakikat keshalehan adalah
dengan mengimani Islam sebagai akidah dan syariah, dan pengaplikasiannya dalam
segala aspek kehidupan. Sebab ketika seorang muslim meyakini bahwa dia sebagai
khalifah dalam kehidupan ini, yang salah satu peranannya adalah memakmurkan bumi
dan mengembangkannya, maka keyakinannya ini akan mendorongnya dalam melakukan
pengembangan ekonomi dengan menilainya sebagai sarana yang harus dimiliki dalam
melaksanakan tugasnya dalam kehidupan ini.
2.
Kebaikan Sistem Pemerintah
Urgensi kebaikan sistem pemerintahan
bersumber pada kesadaran individu umat yang merasakan bahwa di sana terdapat lembaga
yang memberikan hak-haknya, menentukan kewajiban dan konsekuensi untuknya, dan
memberikan peluang kepadanya dalam kehidupan. Dan itulah yang akan mewujudkan keamanan
dan ketentraman, dan kepatuhan pada aturan. Umar bin Khattab ra. Berkata “ Suatu
negeri akan hancur meskipun dia makmur, jika orang-orang yang lacur menjadi
petinggi, dan harta dikuasai oleh orang-orang fasik”.
Oleh karena itu, berupaya keras dalam mewujudkan institusi
keuangan syariah yang baik dengan intensif menampung suara rakyat kemudian
menunaikan hak-hak mereka.
Selain itu, sebelum turun
gunung atau sosialisasi kepada masyarakat, terlebih dahulu produk LKS harus benar-benar kredibel, praktisi dan akademisi tidak
boleh gagal paham, ahli fikih juga perlu paham
praktik industri keuangan syariah, dan tentunya ilmu fikih, teori dan praktik
semuanya harus selaras. Apabila telah tercapai, maka tidak akan ada lagi masyarakat
yang gagal paham tentang keuangan
syariah. Masyarakat cenderung memberikan penilaian berdasarkan apa yang dilihat
dan temui di lapangan, berdasarkan produk, berdasarkan gerak praktisi, apa kata
akademisi dan tentu apa kata ahli fikih.
Publik itu cerdas, dan menurut teori Marketing Public Relations, jika suatu produk sudah kredibel, praktisi dan
akademisinya tidak gagal paham, maka keuangan syariah akan lebih memarketingkan
dirinya sendiri dengan sebuah akselerasi. Selain itu, mengemas informasi produk
dengan bahasa yang mudah dipahami namun
tidak melanggar prinsip dan kaidah fikih yang berlaku.
Tidak hanya itu, peran pesantren sebagai pencetak Sumber Daya
Insani yang telah di bekali ilmu agama dapat ikut serta menduduki posisi
strategis di LKS, cukup ditambahkan wawasan praktik karena ilmu dasar mereka
sudah sangat memadai. Dukungan para
Ulama dan akademisi juga sangat dibutuhkan untuk memperbaiki pelaksanaan prinsip
syariah dalam kegiatan bisnis dan operasional LKS.Komunikasi juga harus dibangun dengan komunitas Islam (ormas/gerakan
Islam) yang aktif meng-kritisi praktek LKS yang belum 100%. Komunikasi tersebut
diharapkan dapat memperbaiki bukan saling memusuhi dan saling menyalahkan. Karena
pada hakikatnya LKS adalah milik umat Islam, maka kemajuan LKS harus melibatkan
seluruh elemen umat Islam. Bahkan pemerintah sebagai regulator harus turut
mengawal dan mengusung kebijakan yang konstruktif demi tercapainya tujuan LKS ke
seluruh lapisan masyarakat.
Nasib perekonomian suatu negara
tergantung bagaimana kebijakan pemerintahannya, begitupun LKS yang masih
terbilang pemain baru sangat membutuhkan peranan pemerintah agar laju
pertumbuhan keuangan syariah dapat meningkat tajam seiring dengan persentasi umat
Muslim terbesar di dunia. Bertolak ke negara tentangga, Malaysia misalnya, bahwa posisi
nomor satu dalam pertumbuhan keuangan syariah diperoleh akibat adanya dorongan
kuat dari pemerintah dalam menentukan kebijakan LKS, dimana pemerintah mengatur
agar dana perusahaan milik negara disimpan pada perbankan syariah. Sehingga pangsa
pasar LKS Malaysia jauh lebih banyak dibanding Indonesia. Meskipun jumlah rekeningnya
sedikit tapi nilainya lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Jadi, tidak ada
salahnya untuk mencontoh Malaysia yang telah membuktikan secara top-down dalam mengakselerasi keberhasilan
Lembaga Keuangan Syariahnya.
jadi untuk membangun sinergitas dalam tubuh semua elemen yang turut berkotribusi dalam mensosialisasikan keuangan syariah harus benar-benar sepaham dan bekerja sama demi meningkatkan pertumbuhan LKS di negara ini.
Referensi:
http://finance.detik.com/read/2015/06/13/160254/2941564/5/
http://finance.detik.com/read/2015/06/13/160254/2941564/5/
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Al-Fiqh Al-Iqhtisadi li Amiril Mukmin Umar Ibn A-Khattab. Terj. Asmuni Sholihan Zamakhsyari, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014