Sabtu, 05 September 2015

Membangun Sinergitas Internal Sebelum Mensosialisasikan Lembaga Keuangan Syariah

Membangun Sinergitas Internal Sebelum Mensosialisasikan Lembaga Keuangan Syariah

Oleh: Dewi Angraeni

Selama ini sosialisasi dan edukasi keuangan syariah sudah berlangsung cukup lama, baik melalui media massa, seminar, workshop, pelatihan dan sebagainya. Namun cara itu masih saja belum cukup untuk memperkenalkan Lembaga Keuangan Syariah kepada seluruh penduduk negeri ini. Belum lagi terdengar kabar bahwa LKS, misalnya bank syariah disebut-sebut  hanya sekedar lebelisasi bank konvensional, BMT yang serupa dengan koperasi konvensional dan tidak sedikit masyarakat yang apatis tentang trend keuangan syariah padahal mereka adalah umat Muslim. Hal tersebut disebabkan karena masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang LKS. Ironinya adalah, masyarakat yang islami belum tentu pemikiran dan perbuatannya ikut islami, terkhusus dalam bidang muamalah. Idealnya, untuk membangun sinergitas internal di tubuh institusi keuangan Syariah bukan hanya dari aspek keuangan saja, melainkan harus secara keseluruhan  yang ditopang oleh pilar-pilar terpenting, diantaranya adalah:
1.      Keshalehan Individu
Hakikat keshalehan adalah dengan mengimani Islam sebagai akidah dan syariah, dan pengaplikasiannya dalam segala aspek kehidupan. Sebab ketika seorang muslim meyakini bahwa dia sebagai khalifah dalam kehidupan ini, yang salah satu peranannya adalah memakmurkan bumi dan mengembangkannya, maka keyakinannya ini akan mendorongnya dalam melakukan pengembangan ekonomi dengan menilainya sebagai sarana yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugasnya dalam kehidupan ini.
2.      Kebaikan Sistem Pemerintah
Urgensi kebaikan sistem pemerintahan bersumber pada kesadaran individu umat yang merasakan bahwa di sana terdapat lembaga yang memberikan hak-haknya, menentukan kewajiban dan konsekuensi untuknya, dan memberikan peluang kepadanya dalam kehidupan. Dan itulah yang akan mewujudkan keamanan dan ketentraman, dan kepatuhan pada aturan. Umar bin Khattab ra. Berkata “ Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur, jika orang-orang yang lacur menjadi petinggi, dan harta dikuasai oleh orang-orang fasik”.
Oleh karena itu, berupaya keras dalam mewujudkan institusi keuangan syariah yang baik dengan intensif menampung suara rakyat kemudian menunaikan hak-hak mereka.
Selain itu, sebelum turun gunung atau sosialisasi kepada masyarakat, terlebih dahulu produk LKS harus benar-benar kredibel, praktisi dan akademisi tidak boleh gagal paham, ahli fikih juga perlu paham praktik industri keuangan syariah, dan tentunya ilmu fikih, teori dan praktik semuanya harus selaras. Apabila telah tercapai, maka tidak akan ada lagi masyarakat yang  gagal paham tentang keuangan syariah. Masyarakat cenderung memberikan penilaian berdasarkan apa yang dilihat dan temui di lapangan, berdasarkan produk, berdasarkan gerak praktisi, apa kata akademisi dan tentu apa kata ahli fikih.
Publik itu cerdas, dan menurut teori Marketing Public Relations,  jika suatu produk sudah kredibel, praktisi dan akademisinya tidak gagal paham, maka keuangan syariah akan lebih memarketingkan dirinya sendiri dengan sebuah akselerasi. Selain itu, mengemas informasi produk dengan bahasa yang mudah dipahami  namun tidak melanggar prinsip dan kaidah fikih yang berlaku.
Tidak hanya itu, peran pesantren sebagai pencetak Sumber Daya Insani yang telah di bekali ilmu agama dapat ikut serta menduduki posisi strategis di LKS, cukup ditambahkan wawasan praktik karena ilmu dasar mereka sudah  sangat memadai. Dukungan para Ulama dan akademisi juga sangat dibutuhkan untuk memperbaiki pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis dan operasional LKS.Komunikasi juga harus dibangun dengan komunitas Islam (ormas/gerakan Islam) yang aktif meng-kritisi praktek LKS yang belum 100%. Komunikasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki bukan saling memusuhi dan saling menyalahkan. Karena pada hakikatnya LKS adalah milik umat Islam, maka kemajuan LKS harus melibatkan seluruh elemen umat Islam. Bahkan pemerintah sebagai regulator harus turut mengawal dan mengusung kebijakan yang konstruktif demi tercapainya tujuan LKS ke seluruh lapisan masyarakat.
Nasib perekonomian suatu negara tergantung bagaimana kebijakan pemerintahannya, begitupun LKS yang masih terbilang pemain baru sangat membutuhkan peranan pemerintah agar laju pertumbuhan keuangan syariah dapat meningkat tajam seiring dengan persentasi umat Muslim terbesar di dunia. Bertolak ke negara tentangga, Malaysia misalnya, bahwa posisi nomor satu dalam pertumbuhan keuangan syariah diperoleh akibat adanya dorongan kuat dari pemerintah dalam menentukan kebijakan LKS, dimana pemerintah mengatur agar dana perusahaan milik negara disimpan pada perbankan syariah. Sehingga pangsa pasar LKS Malaysia jauh lebih banyak dibanding Indonesia. Meskipun jumlah rekeningnya sedikit tapi nilainya lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Jadi, tidak ada salahnya untuk mencontoh Malaysia yang telah membuktikan secara top-down dalam mengakselerasi keberhasilan Lembaga Keuangan Syariahnya.
jadi untuk membangun sinergitas dalam tubuh semua elemen yang turut berkotribusi dalam mensosialisasikan keuangan syariah harus benar-benar sepaham dan bekerja sama demi meningkatkan pertumbuhan LKS di negara ini.   


Referensi:
http://finance.detik.com/read/2015/06/13/160254/2941564/5/
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Al-Fiqh Al-Iqhtisadi li Amiril Mukmin Umar Ibn A-Khattab. Terj. Asmuni Sholihan Zamakhsyari, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014





   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar